Rabu, 22 Juni 2011

Sejarah Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta


SEJARAH BERDIRINYA KOPMA UNJ

KOPMA UNJ dulu bernama KOPMA IKIP JAKARTA, pernah berdiri dua kali dan mengalami kegagalan dikarenakan:
  1. Belum adanya pengakuan secara yuridis.
  2. Kurangnya sumber daya pengurus sehingga manajemen tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
            Melalui hasil rapat pebentukan tanggal 25 Mei 1991 dibuatlah AD/ART yang digunakan sebagai landasan operasional KOPMA UNJ. Adapun pendirinya adalah Syaiful Rahman, Diana Sinta, Dayat, dan A. Ginto.
            Kemudian pada tanggal 15 November 1991 para pendiri KOPMA UNJ mendaftarkan KOPMA UNJ untuk mendapatkan legalitas yang sah dari dari departemen koperasi berdasarkan UU Perkoperasian No.12 tahun 1967 dan pada tanggal 21 April 1992, KOPMA UNJ berhasil mendapatkan nomor badan hukum, yaitu dengan nomor 2887/B.H/1. Dengan demikian, KOPMA UNJ telah memiliki kekuatan badan hukum yang sah.
            Sejalan dengan perkembangan Perkoperasian, maka AD/ART KOPMA  UNJ disesuaikan dengan UU No.25 tahun 1992 dan pada tanggal 8 Desember 1997 KOPMA UNJ mengadakan Rapat Anggota Khusus untuk mengadakan perubahan AD/ART baru. Dan pada tanggal 10 Januari 1997, KOPMA UNJ mendapatkan Nomor Badan Hukum yang baru, yaitu No.05/B.H/PAD/KWK.9/1/1997.
SEJARAH BERDIRINYA KOPMA UNJ

KOPMA UNJ pernah berdiri dua kali dan mengalami kegagalan dikarenakan:
  1. Belum adanya pengakuan secara yuridis.
  2. Kurangnya sumber daya pengurus sehingga manajemen tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
            Melalui hasil rapat pebentukan tanggal 25 Mei 1991 dibuatlah AD/ART yang digunakan sebagai landasan operasional KOPMA UNJ. Adapun pendirinya adalah Syaiful Rahman, Diana Sinta, Dayat, dan A. Ginto.
            Kemudian pada tanggal 15 November 1991 para pendiri KOPMA UNJ mendaftarkan KOPMA UNJ untuk mendapatkan legalitas yang sah dari dari departemen koperasi berdasarkan UU Perkoperasian No.12 tahun 1967 dan pada tanggal 21 April 1992, KOPMA UNJ berhasil mendapatkan nomor badan hukum, yaitu dengan nomor 2887/B.H/1. Dengan demikian, KOPMA UNJ telah memiliki kekuatan badan hukum yang sah.
            Sejalan dengan perkembangan Perkoperasian, maka AD/ART KOPMA  UNJ disesuaikan dengan UU No.25 tahun 1992 dan pada tanggal 8 Desember 1997 KOPMA UNJ mengadakan Rapat Anggota Khusus untuk mengadakan perubahan AD/ART baru. Dan pada tanggal 10 Januari 1997, KOPMA UNJ mendapatkan Nomor Badan Hukum yang baru, yaitu No.05/B.H/PAD/KWK.9/1/1997.

1 komentar: